Cari Blog Ini

Rabu, 27 September 2017

KASUS PIL PCC DI KENDARI SULAWESI TENGGARA


Belum lama ini kita sempat dikagetkan dengan pemberitaan sejumlah pelajar di kota Kendari, Sulawesi Tenggara dilarikan ke rumah sakit karena konsumsi pil PCC. Tapi sebenarnya apa pil PCC? Apakah pil PCC adalah obat terlarang yang membuat kecandung? Atau Pil PCC adalah jenis narkoba baru seperti flakka?

Pada kasus sejumlah di Kendari yang harus dilarikan ke rumah sakit ditemukan pelajar ini mengonsumsi pil PCC. Efek sampingnya memang sangat mengerikan bahkan ada korban meninggal dunia. Tak sedikit juga yang menunjukan konsidi mental yang terganggu.

Penjelasan soal pil PCC juga sempat simpang siur dan membuat panik. Pil PCC adalah campuran obat yang terdiri dari paracetamol, caffeine, dan carisoprodol. Menurut Mufti, salah satu staf ahli kimia farmasi Badan Narkotika Nasional yang dilansir Liputan6.com, PCC memiliki senyawa Carisoprodol yang berfungsi untuk mengatasi nyeri dan ketegangan otot.

Lalu sebenarnya apa saja kandungan apa efek yang terjadi jika kombinasi obat-obatan seperti PCC disalahgunakan?

Pil PCC adalah campuran beberapa zat

PIL PCC ADALAH
Seperti yang sudah dijelaskan pil PCC adalah obat yang berasal dari campuran paracetamol, caffeine, dan carisoprodol. Pil ini memang memiliki efek samping yang bisa membahayakan jiwa. Pil PCC ini sebenarnya legal dan pembeliannya harus menggunakan resep dokter. Lalu apa bahayanya kandungan dari pil PCC ini? Berikut adalah penjelasannya.

Paracetamol di pil PCC adalah salah satu obat yang dijual bebas

Mungkin kamu sudah sering mendengar soal paracetamol. Paracetamol atau acetominophen merupakan jenis obat-obtan yang dijual bebas dan termasuk dalam golongan analgesik. Obat ini digunakan untuk mengurangi rasa sakit ringan hingga sedang, seperti demam atau sakit kepala hingga nyeri sendi. Efek samping dari obat ini yaitu kehilangan nafsu makan, mual, menguningnya kulit atau mata, air seni berwarna gelap, muncul ruam atau pembengkakan.

Caffeine zat kimia yang bisa ditemukan di kopi atau teh

Kafein merupakan zat kimia yang biasa ditemukan dalam kopi atau teh yang umumnya digunakan untuk meningkatkan kewaspadaan mental. Dalam penggunaan lain dilansir dari hellosehat.com, kafein dikonsumsi melalui mulut atau anus untuk kombinasi dengan obat penghilang rasa sakit dan zar kimia ergotamine untuk mengobati migrain, selain itu kafein juga digunakan untuk mencegah dan mengobati sakit kepala setelah anestesi epidural.

Dalam penggunaannya, konsultasikan dosis kafein dengan dokter atau apoteker sebelum kamu memulai penggunaan.

Jika dikonsumsi dalam jangka panjang dan dalam dosis tinggi, kafein bisa menyebabkan insomnia, gelisah, iritasi perut, meningkatkan tekanan darah, mengakibatkan asalah pencernaan. Efek lain dari kafein yaitu memicu penyakit jantung dan meningkatkan resiko stroke.

Carisoprodol berfungsi untuk mengatasi ketegangan otot

Carisoprodol merupakan obat golongan mucle relaxants dan berfungsi untuk mengatasi ketegangan otot yang bekerja pada jaringan syaraf dan otak yang dapat merilekskan otot. Obat ini tidak dijual bebas oleh karena itu untuk penggunaanya, obat ini memerlukan resep dokter.

Obat ini dapat menimbulkan kecanduan dan efek samping serius dari obat ini seperti hilang kesadaran, kejang, agitasi, bingung, mati rasa, detak jantung tidak stabil sedangkan efek samping normal dari carisoprodol yaitu sakit kepala, depresi, mual, muntah dan penglihatan kabur.

Bahaya pil PCC tanpa pengawasan dokter

EFEK SAMPING PIL PCC

Jika ketiga obat tersebut diminum secara bersamaan maka efek dari masing-masing obat akan bekerjasama dan merusak susunan syaraf otak. Dilansir dari hellosehat.com, PCC secara spesifik menimbulkan efk halusinasi yang tampak pada beberapa korban. Perubahan mood yang signifikan sering terjadi begitu juga dengan gangguan perilaku dan emosi dapat terjadi pada pengguna obat PCC.

Pengguna akan menunjukan gejala takut, panik dan cemas yang disebut dengan istilah bad trip. Tentu saja jika obat ini disalahgunakan akan menyebabkan overdosis hingga kematian jika si pengguna mengonsumsi secara berlebihan.

Kegunaan pil PCC sebenarnya untuk menghilangkan rasa sakit dan bisa digunakan untuk obat jantung, namun tidak diperkenankan dijual bebas tanpa izin dari dokter. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa obat ini merupakan obat keras. Namun Arman di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur menjelaskan bahwa kenyataanya pil PCC beredar secara bebas dan dijual kepada pelajar dengan harga Rp 25 Ribu, dilansir dari tribunnews.com

Tapi apakah PCC termasuk golongan narkoba? Menurut Mufti dilansir dari liputan6.com, hal tersebut bisa saja terjadi karena memiliki zat adiktif, meskipun begitu diperlukan hasil laboratorium untuk mengetahui jenis narkoba tersebut.


Hasil identifikasi

Hasil identifikasi yang saya lakukan terhadap kejadian luar biasa di Kendari serta Penyitaan dan penahanan sejawat apoteker oleh Kepolisian Daerah Sultra adalah 2 (dua) kasus yg berbeda, dan kejadiannya yang hampir berbarengan. Yaitu:
  1. Telah terjadi penyalahgunaan Obat (tab PCC + tab Somadryl + tab Tramadol + minuman dalam botol, oleh anak-anak yang mengakibatkan jatuhnya korban. Korban mendapatkan Barang Berbahaya tersebut dari lingkungan /bukan dari apotek.
  2. Penyitaan tablet Tramadol, dan penahanan apoteker dan asisten apoteker oleh kepolian Polda Sultra, dengan tuduhan menjual Tablet Tramadol tanpa resep.
2 kejadian diatas, adalah 2 kasus yang berbeda, dan masih perlu pembuktian apakah ada kaitannya dengan Apotek.
telah saya berikan arahan dan langkah2 perlindungan kepada sejawat apoteker oleh IAI PD Sultra.
Saat ini, masih berlangsung pemeriksaan di Polda Sultra.
saya minta semua sejawat apoteker dapat meluruskan informasi yg tidak benar atas kejadian ini sampai pemeriksaan selesai, dan jangan justru ikut meneruskan info yg salah, agar kita semua dapat menjaga dan memperbaiki image masyarakat yang salah, karena apotik adalah tempat resmi praktik apoteker yg dilindungi oleh Undang:
1. UU no 36 th 2009 ttg kesehatan.
2. PP no 51 tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian.
3. Permenkes No 73 Tahun 2016 ttg standar pelayanan kefarmasian di Apotik.
Demikian informasi yang saya berikan untuk internal sejawat Apoteker, untuk menjadi maklum. Terimakasih.
Ttd
Ketua Badan Advokasi Mediasi dan perlindungan Anggota PP IAI.

kasus ini membuat resah semua kalangan tidak hanya apoteker, tetapi juga pada masyarakat. Sikap cepat yeng dilakukan oleh IAI adalah dengan mengadakan pembinaan kepada anggotanya untuk bisa melakukan praktik yang benar dan mendukung aksi "Perangi Obat ilegal" serta "menolak penyalahgunaan obat dan peredaran obat ilegal" melalui seminar, Rakercab dan media sosial. 




TERIMAKSAIH


0 komentar:

Posting Komentar

YANG INGIN BERTANYA, HARAP HUBUNGI LEWAT Fans page facebook... terimakasih (^_^)

 
Design by Blogger Indonesia | Bloggerized by Milik Bersama