· Sumpah dokter
- Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
- Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
- Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bermoral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
- Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
- Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
- Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
- Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan;
- Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial; Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
- Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
- Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
· Sumpah Apoteker
- Saya bersumpah / berjanji akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanuasiaan terutama dalam bidang kesehatan.
- Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker.
- Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan.
- Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik – baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
- Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh – sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, kepartaian, atau kedudukan sosial
- Saya ikrar sumpah / janji ini dengan sungguh-sungguh dengan penuh keinsyafan.
· Sumpah Keperawatan
- Saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
- Saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
- Saya dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
- Saya akan setia, taat kepada negara RI, mempertahankan, mengamalkan pancasila dan UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara RI.
- Saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
- Saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya.
Perbedaan Sumpah Dokter, Farmasi dan Keperawatan
Kedokteran
|
Farmasi
|
Keperawatan
|
1. Akan memperlakukan teman sejawat sebagai mana mereka sendiri ingin diperlakukan.
2. Akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
3. menjalankan pekerjaan dan keilmuan mereka sebatas ilmu kedokteran.
|
1. Menjalankan pekerjaan dan keilmuan mereka sebatas ilmu kefarmasian
|
1. Menjalankan pekerjaan dan keilmuan mereka sebatas ilmu keperawatan.
2. Berjanji untuk tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun.
3. Berjanji tidak menerima suatu janji atau pemberian dari siapapun.
4. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan yang berlaku di NKRI.
5. Menolak atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diamanatkan UU.
|
0 komentar:
Posting Komentar
YANG INGIN BERTANYA, HARAP HUBUNGI LEWAT Fans page facebook... terimakasih (^_^)